Jumat, 26 Juni 2015

Undang-undang Perindustrian Indonesia




Sebuah karya dari mahasiswa Gunadarma dimana mereka akan menjelaskan tentang undah-undang perindustrian di Indonesia melalui drama dan juga informasi. Mereka tergabung dalam sebuah kelompok bernama Middle East dari kelas 2 industri 02. Penjelasan yang pertama berupa drama dimana drama tersebut menceritakan salah satu peraturan tentang pembuangan limbah.
Berawal dari sebuah bengkel ternama, Furqon sebagai pemilik bengkel sedang bekerja bersama alan sang montir handal. Mereka terlihat kesulitan menangani kendaraan yang ada, dikarenakan kurang personil montir. Rukman yang baru menyelesaikan sekolahnya di smk permesinan melamar ke bengkel tesebut. Singkat cerita rukman akhirnya bekerja pada bengkel tersebut dan tugas pertama dia adalah membuang limbah oli. Tanpa basa basi rukman yang disuruh oleh bosnya membuangnya ke sembarang tempat. Tiba tiba sang pelanggan tidak sengaja melihat perbuatan rukman. Pelanggan yang kritis ini lalu memergoki dan memberitahu bahaya dari pembuangan limbah sembarangan. Rukman yang tidak tahu apa apa lalu memberhentikan kerjaannya tersebut. Seketika sang bos datang menemui nisa yang merupakan pelanggan tersebut. Nisa menasehati bos bengkel tersebur dan mengancam akan melaporkan perbuatan anak buahnya jika ini terus dilakukan.nisa lalu memberitahu kepada bagian administrasi juga tentang kelakuan montir yang ada di bengkel tersebut.
Nisa yang juga merupakan aktivis lingkungan merasa geram dengan tindakan bengkel yang seenaknya. Akhirnya ia memutuskan untuk berkonsultasi dahulu kepada konsultan dari pihak perindustrian Indonesia tentang kelakuan bengkel tersebut. Ternyata benar adanya bahwa tindakan yang dilakukan pihak bengkel melanggar aturan perindustrian tentang pencemaran lingkungan. Sang konsultan bernama maulana terebut akan mensurvey tempat tersebut lebih lanjut sebelum menetapkan pelanggaran yang ada. Hasil survey mengatakan bahwa bengkel tersebut dinyatakan bersalah dan sesuai aturan yang berlaku bengkel tersebut untuk sementara akan dibina oleh pihak perindustrian secara ketat karena jika dibiarkan akan menimbulkan pemcemaran lingkungan.
Selanjutnya tim middle east memberikan gambaran tentang limbah yang ada pada industry di Indonesia. Setelah itu akan diberikan gambaran tentang kesalahan penempatan pabrik dimana dalam undang-undang perindustrian dicantumkan bahwa pabrik tidak boleh didirikan dikawasan padat penduduk, harus dibangun di wilayah industry tersndiri yang jauh dari penduduk. Video tersebut memunculkan pabrik yang salah penempatan lokasinya dan pabrik yang sudah tepat lokasinya. Lalu ada sedikit pemaparan tentang UU Perindustrian di Indonesia.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 1, Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Dalam Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan :
1.   Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2.      Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
3.   Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
4.   Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
5.      Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
6.   Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
7.   Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang usaha industri.
8.        Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9.      Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
10.    Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi. 
11.    Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
12.  Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13.    Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai tambah. 
14. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
15.    Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
16.   Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.
17.    Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
18.  Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluasluasnya bagi industri.

Era globalisasi ekonomi yang disertai dengan pesatnya perkembangan teknologi, berdampak sangat ketatnya persaingan dan cepatnya terjadi perubahan lingkungan usaha (industri). Produk-produk hasil industri di dalam negeri saat ini begitu keluar dari pabrik langsung berkompetisi dengan produk luar, dunia usaha pun harus menerima kenyataan bahwa pesatnya perkembangan teknologi telah mengakibatkan cepat usangnya fasilitas produksi, semakin singkatnya masa edar produk, serta semakin rendahnya margin keuntungan. Dalam melaksanakan proses pembangunan industri, keadaan tersebut merupakan kenyataan yang harus dihadapi serta harus menjadi pertimbangan yang menentukan dalam setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, sekaligus merupakan paradigma baru yang harus dihadapi oleh negara manapun dalam melaksanakan proses industrialisasi negaranya.
Atas dasar pemikiran tersebut kebijakan dalam pembangunan industri Indonesia harus dapat menjawab tantangan globalisasi ekonomi dunia dan mampu mengantisipasi perkembangan perubahan lingkungan yang cepat. Persaingan internasional merupakan suatu perspektif baru bagi semua negara, sehingga fokus strategi pembangunan industri pada masa depan adalah membangun daya saing sektor industri yang berkelanjutan di pasar domestik. Untuk menjawab dan mengantisipasi berbagai masalah, issue, serta tantangan di atas, Departemen Perindustrian telah menyusun Kebijakan Pembangunan Industri Nasional yang telah disepakati oleh berbagai pihak terkait, dimana pendekatan pembangunan industri dilakukan melalui Konsep Klaster dalam konteks membangun daya saing industri yang berkelanjutan. Sesuai dengan kriteria daya saing yang ditetapkan untuk kurun waktu jangka menengah (2005-2009) telah dipilih pengembangan klaster industri inti termasuk pengembangan industri terkait dan industri penunjang.
Arah kebijakan pembangunan industri nasional mengacu kepada agenda dan prioritas pembangunan nasional Kabinet Indonesia Bersatu, yang dijabarkan dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009. Dalam kerangka tersebut, maka visi pembangunan industri nasional dalam jangka panjang adalah membawa Indonesia untuk menjadi sebuah negara industri tangguh di dunia, dengan visi antara yaitu Pada tahun 2024 Indonesia menjadi Negara Industri Maju Baru. Untuk mewujudkan visi tersebut, sektor industri mengemban misi 2004-2009 sebagai berikut:
1.        Menjadi wahana pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat;
2.        Menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi nasional;
3.        Menjadi pengganda kegiatan usaha produktif di sektor riil bagi masyarakat;
4.        Menjadi wahana untuk memajukan kemampuan teknologi nasional;
5.        Menjadi wahana penggerak bagi upaya modernisasi kehidupan dan wawasan budaya masyarakat;
6.        Menjadi salah satu pilar penopang penting bagi pertahanan negara dan penciptaan rasa aman masyarakat.

Setiap perusahaan industri yang dibangun harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah (izin usaha industri) dan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti yang diatur dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 13-15. Salah satu isi pasal 14 ayat 1 adalah “Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib menyampaikan informal industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah” dan salah satu isi pasal 15 ayat 1, “Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar