Di Era globalisasi saat ini
sangat penting dalam mengembangkan suatu industry kea rah yang lebih maju. Salah
satu kemajuan yang harus dicanangkan adalah konsep ramah lingkungan pada sector
industry. Industri dengan konsep ramah lingkungan dirasa sangat penting
mengingat semakin lama kita hidup di bumi semakin banyak perubahan yang
mengarah ke keburukan yang dihasilkan. Untuk itu sangat perlu merencanangkan di
masa depan tentang konsep ramah lingkungan pada sector industry ini.
Industry dengan konsep ramah lingkungan sebenarnya sudah
dicanangkan sejak abad ke 20 dimana para pelaku industry sudah menyadari akan
dampak yang ditimbulkan jika tidak menggunakan konsep ramah lingkungan, untuk
itu berikut merupakan dukungan dari kementrian perindustrian tentang industry ramah
lingkungan.
Kementerian Perindustrian terus
mendorong pengembangan industri hijau dalam upaya mendukung komitmen Pemerintah
untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Langkah tersebut sesuai amanah
Presiden RI dalam pertemuan mengenai perubahan iklim di Copenhagen pada tahun
2009, bahwa Indonesia pada tahun 2020 bertekad untuk menurunkan emisi GRK
sebesar 26% apabila dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional.
Dalam definisinya, Industri hijau atau industri ramah lingkungan merupakan
industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberi manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri
Perindustrian Mohamad S Hidayat dalam sambutannya ketika membuka Lomba dan
Pameran Foto di Plasa Pameran Industri, Kementerian Perindustrian, Jakarta,
Selasa – 7 Mei 2013. Pada pembukaan acara tersebut Menperin didampingi Kepala
BPKIMI Arryanto Sagala serta dihadiri Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang
Sulisto, Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi, Sekjen Hipmi Harry Warganegara Harun,
dan Dirut PT.
Arwana Citramulia Tandean Rustandy.
Menperin mengatakan, emisi GRK
nasional pada tahun 2000 sebesar 1,3 juta Gigagram CO2 equivalen, dimana sektor
industri berkontribusi sebesar 3,12% dari proses produksi dan 9,63% dari
penggunaan energi. Khusus sektor industri, terdapat delapan sektor industri
yang tergolong memberikan kotribusi emisi GRK yang besar, antara lain industri
semen, industri baja, industri pulp dan kertas, industri tekstil,
industri keramik, industri pupuk, industri petrokimia, serta industri makanan
dan minuman.
Untuk itu, menurut Menperin,
pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui beberapa penerapan seperti
produksi bersih (cleaner production), konservasi energi (energy
efficiency), efisiensi sumberdaya (resource efficiency eco-design),
proses daur ulang, dan low-carbon technology. Melalui penerapan industri
hijau akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga
limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal dan proses produksi akan
menjadi lebih efisien yang dapat meningkatkan daya saing produk industri
nasional.
Komitmen penurunan emisi GRK ini
tentunya membutuhkan usaha dan tindakan nyata yang menyeluruh dari seluruh
sektor pengemisi GRK. Tantangan saat ini adalah pemerintah terus mendorong
pengembangan industri hijau yang kompetitif dengan sasaran pemanfaatan peluang
ekonomi ramah lingkungan (green economy) serta mampu menciptakan
lapangan kerja baru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor
industri hijau pada PDB nasional. Selain itu, investasi yang diperlukan untuk
pengembangan industri hijau cukup besar, salah satunya adalah karena diperlukan
penggantian mesin produksi dengan teknologi yang ramah lingkungan. Oleh sebab
itu, diperlukan insentif dari pemerintah agar industri hijau bisa tumbuh dan
berkembang di Indonesia.
Sebagai langkah awal, sejak tahun
2010 sampai saat ini, Kementerian Perindustrian telah memberikan Penghargaan
Industri Hijau (Green Industry Award) kepada industri yang telah
menerapkan pola-pola penghematan sumber daya, termasuk penggunaan bahan baku
dan energi terutama energi yang ramah lingkungan serta terbarukan. Pada 2010 -
2012 tercatat sekitar 160 perusahaan yang secara sukarela mengikuti penghargaan
industri hijau tersebut. Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk insentif
yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan industri
hijau. “Saya yakin bahwa industri yang telah menerapkan industri hijau jauh
lebih banyak, karena penghargaan industri ini sifatnya partisipatif dan tidak dipilih
oleh pemerintah,” tegas Menperin.
Bentuk insentif lain yang telah
diberikan oleh Kemenperin kepada pelaku industri adalah memberikan keringanan
berupa potongan harga untuk pembelian mesin baru di industri tekstil dan produk
tekstil (TPT), alas kaki, dan gula melalui Program Restrukturisasi Permesinan.
Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan telah memberikan dampak
yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%, peningkatan
produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan
efektivitas giling pada industri gula.
“Hasil yang telah dicapai oleh
pelaku industri menunjukkan bahwa industri nasional kita sudah mampu melakukan
efisiensi energi dalam kegiatan produksinya yang secara tidak langsung akan menurunkan
emisi GRK, sehingga tuduhan yang menyatakan bahwa industri merupakan
kontributor utama emisi GRK tidak sepenuhnya benar,” kata Menperin. Sebagai
contoh, industri semen yang selalu dituduh menimbulkan pencemaran dan
mengeluarkan emisi yang besar, tetapi pada kenyataannya justru mendapat
peringkat pertama pada penghargaan industri hijau dan peringkat emas pada
penilaian PROPER. Oleh karena itu, Menperin menaruh harapan besar kepada para
wartawan agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang
kegiatan industri khususnya tentang penerapan industri hijau. Salah satunya
melalui pameran fotografi.
Lomba dan Pameran Foto yang
berlangsung selama empat hari, 7-10 Mei 2013 ini merupakan kerjasama antara
Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perindustrian dengan Forum Wartawan
Industri (Forwin). Pada kegiatan ini, dipamerkan sebanyak 50 foto terbaik karya
jurnalistik bertema “Industri Hijau”, sedangkan Komunitas Fotografer Kemenperin
memamerkan sebanyak 50 foto terbaik dengan tema “Produk Industri Unggulan”.
Dalam kesempatan yang sama, juga diselenggarakan talkshow dengan tema
“Membangun Industri Hijau” dan klinik fotografi bertema “Street Journalist
Photography”.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan
penghargaan Industri Hijau Tahun 2013 kepada 69 perusahaan yang telah berhasil
melakukan upaya penghematan dan penggunaan sumber daya alam yang ramah
lingkungan.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, industri hijau merupakan industri
yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat.Secara umum, lanjut Hidayat, industri hijau memiliki kerakteristik seperti menggunakan bahan kimia yang raman lingkungan, menerapkan konsep reduce, recycle, reuse dan recovery pada proses produksi, menggunakan intensitas energi yang rendah, menggunakan intensitas air yang rendah, menggunakan SDM yang kompeten, melakukan minimisasi limbah.
"Serta industri ini menggunakan teknologi rendah karbon," ujarnya saat memberikan sambutan di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Meskipun telah banyak industri yang telah menerapkan konsep industri hijau, namun menurut Hidayat, pemberian penghargaan ini dianggap penting untuk mendorong tumbuhnya konsep industri ini. "Dengan harapan daya saing industri semakin meningkat karena terjadi efisiensi pada proses produksi," katanya.
Penghargaan industri hijau ini dibagi atas 5 level berdasarkan rentang atau interval nilai yang diperoleh sesuai level yang ditentukan. Untuk level 5 terdiri dari 34 perusahaan dan untuk level 4 diberikan pada 35 perusahaan.
Industri penerima piagam penghargaan industri hijau ini diantaranya:
Penerima piagam penghargaan level 4:
- PT Ecogreen Oleochemicals (pabrik Medan)
- PT Tri Margajaya Utama
- PT Tirta Investama (Aqua)
- PT Argo Pantes
- PT Petrokimia Gresik
- PT Djambi Waras Jujuhan
- PT Sinar Sosro (pabrik Ungaran)
- PT Pindad (Persero)
- PT Turen, Malang
- PT Indolakto, (pabrik Jakarta)
- PT Smelting
- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
- PT Riau Andalan Pulp and Paper
- PTPN VII unit usaha Rejosari,
- PT Komering Jaya Perdana,
- PT Sinar Sosro (pabrik Deli Serdang)
- PT Unilever
- PT Indaco Coating Industry
- PTPN VII Unit usaha Way Berlulu
- PT Pancaprima Ekabrothers
- PT Panjta Surya
- PT Indolakto (eskrim)
- PT Pupuk Sriwijaya,
- PT Tifico Fiber Indonesia
- PT Kirana Musi Persada
- PT Indolakto Cicurug-1 (susu)
- PTPN VII unit usaha Pematang Kiwah
- PT Cargil
- PT Banua Lima Sajurus
- PT Medisafe Technologies
- PT Kirana Sapta
- PT Batik Bixa
- PT Styrindo Mono Indonesia
- PT Martina Berto Tbk
- PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.
Penerima piagam penghargaan level 5:
- PT Holcim Indonesia Tbk (pabrik Cilacap)
- PTPN VII unit Usaha Bungan Mayang
- PT Semen Indonesia Tbk
- PT Ispat Indo
- PTPN VII unit Usaha Kedaton
- PT Holcim Indonesia Tbk (pabrik Narogong)
- PT Gasol Pertanian Organik
- PT Pindad Bandung
- PTPN VII unit Usaha Bekri,
- PT Astra Daihatsu Motor (assembly plant)
- PT Susanti Megah
- PT Arwana Citra Mulia
- PT Nusira
- PT Pupuk Kalimantan Timur
- PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate
- PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills
- PT Frisian Flag Indonesia (pabrik Ciracas,Jakarta)
- PT Indah Kiat
- PT Sinarkarya Duta Abadi
- PTPN VII unit Usaha Tulungbuyut
- PT Krakatau Steel Tbk
- PT Pupuk Kujang
- PT Arwana Nuansa Keramik
- PT Tirta Sari Surya
- PT Sinar Sosro (pabrik Tambun)
- PT Sinar Sosro (pabrik Cibitung)
- PT Frisian Flag (pabrik Pasar Rebo, Jakarta)
- PT Essar Indonesia
- PT Nestle Indonesia
- PT Tanjung Enim Lestari
- PT Ecogreen Oleochemicals (pabrik Batam)
- PT Djambi Waras Jambi
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar