Jumat, 05 Juni 2015

Green Industrial Concept



Di Era globalisasi saat ini sangat penting dalam mengembangkan suatu industry kea rah yang lebih maju. Salah satu kemajuan yang harus dicanangkan adalah konsep ramah lingkungan pada sector industry. Industri dengan konsep ramah lingkungan dirasa sangat penting mengingat semakin lama kita hidup di bumi semakin banyak perubahan yang mengarah ke keburukan yang dihasilkan. Untuk itu sangat perlu merencanangkan di masa depan tentang konsep ramah lingkungan pada sector industry ini.
Industry dengan konsep ramah lingkungan sebenarnya sudah dicanangkan sejak abad ke 20 dimana para pelaku industry sudah menyadari akan dampak yang ditimbulkan jika tidak menggunakan konsep ramah lingkungan, untuk itu berikut merupakan dukungan dari kementrian perindustrian tentang industry ramah lingkungan.


Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri hijau dalam upaya mendukung komitmen Pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Langkah tersebut sesuai amanah Presiden RI dalam pertemuan mengenai perubahan iklim di Copenhagen pada tahun 2009, bahwa Indonesia pada tahun 2020 bertekad untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26% apabila dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional. Dalam definisinya, Industri hijau atau industri ramah lingkungan merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat dalam sambutannya ketika membuka Lomba dan Pameran Foto di Plasa Pameran Industri, Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa – 7 Mei 2013. Pada pembukaan acara tersebut Menperin didampingi Kepala BPKIMI Arryanto Sagala serta dihadiri Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto, Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi, Sekjen Hipmi Harry Warganegara Harun, dan Dirut PT. Arwana Citramulia Tandean Rustandy.
Menperin mengatakan, emisi GRK nasional pada tahun 2000 sebesar 1,3 juta Gigagram CO2 equivalen, dimana sektor industri berkontribusi sebesar 3,12% dari proses produksi dan 9,63% dari penggunaan energi. Khusus sektor industri, terdapat delapan sektor industri yang tergolong memberikan kotribusi emisi GRK yang besar, antara lain industri semen, industri baja, industri pulp dan kertas, industri tekstil, industri keramik, industri pupuk, industri petrokimia, serta industri makanan dan minuman.
Untuk itu, menurut Menperin, pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui beberapa penerapan seperti produksi bersih (cleaner production), konservasi energi (energy efficiency), efisiensi sumberdaya (resource efficiency eco-design), proses daur ulang, dan low-carbon technology. Melalui penerapan industri hijau akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal dan proses produksi akan menjadi lebih efisien yang dapat meningkatkan daya saing produk industri nasional.
Komitmen penurunan emisi GRK ini tentunya membutuhkan usaha dan tindakan nyata yang menyeluruh dari seluruh sektor pengemisi GRK. Tantangan saat ini adalah pemerintah terus mendorong pengembangan industri hijau yang kompetitif dengan sasaran pemanfaatan peluang ekonomi ramah lingkungan (green economy) serta mampu menciptakan lapangan kerja baru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor industri hijau pada PDB nasional. Selain itu, investasi yang diperlukan untuk pengembangan industri hijau cukup besar, salah satunya adalah karena diperlukan penggantian mesin produksi dengan teknologi yang ramah lingkungan. Oleh sebab itu, diperlukan insentif dari pemerintah agar industri hijau bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Sebagai langkah awal, sejak tahun 2010 sampai saat ini, Kementerian Perindustrian telah memberikan Penghargaan Industri Hijau (Green Industry Award) kepada industri yang telah menerapkan pola-pola penghematan sumber daya, termasuk penggunaan bahan baku dan energi terutama energi yang ramah lingkungan serta terbarukan. Pada 2010 - 2012 tercatat sekitar 160 perusahaan yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau tersebut. Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk insentif yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan industri hijau. “Saya yakin bahwa industri yang telah menerapkan industri hijau jauh lebih banyak, karena penghargaan industri ini sifatnya partisipatif dan tidak dipilih oleh pemerintah,” tegas Menperin.
Bentuk insentif lain yang telah diberikan oleh Kemenperin kepada pelaku industri adalah memberikan keringanan berupa potongan harga untuk pembelian mesin baru di industri tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, dan gula melalui Program Restrukturisasi Permesinan. Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan telah memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%, peningkatan produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan efektivitas giling pada industri gula.
“Hasil yang telah dicapai oleh pelaku industri menunjukkan bahwa industri nasional kita sudah mampu melakukan efisiensi energi dalam kegiatan produksinya yang secara tidak langsung akan menurunkan emisi GRK, sehingga tuduhan yang menyatakan bahwa industri merupakan kontributor utama emisi GRK tidak sepenuhnya benar,” kata Menperin. Sebagai contoh, industri semen yang selalu dituduh menimbulkan pencemaran dan mengeluarkan emisi yang besar, tetapi pada kenyataannya justru mendapat peringkat pertama pada penghargaan industri hijau dan peringkat emas pada penilaian PROPER. Oleh karena itu, Menperin menaruh harapan besar kepada para wartawan agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang kegiatan industri khususnya tentang penerapan industri hijau. Salah satunya melalui pameran fotografi.
Lomba dan Pameran Foto yang berlangsung selama empat hari, 7-10 Mei 2013 ini merupakan kerjasama antara Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perindustrian dengan Forum Wartawan Industri (Forwin). Pada kegiatan ini, dipamerkan sebanyak 50 foto terbaik karya jurnalistik bertema “Industri Hijau”, sedangkan Komunitas Fotografer Kemenperin memamerkan sebanyak 50 foto terbaik dengan tema “Produk Industri Unggulan”. Dalam kesempatan yang sama, juga diselenggarakan talkshow dengan tema “Membangun Industri Hijau” dan klinik fotografi bertema “Street Journalist Photography”.
 Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penghargaan Industri Hijau Tahun 2013 kepada 69 perusahaan yang telah berhasil melakukan upaya penghematan dan penggunaan sumber daya alam yang ramah lingkungan.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, industri hijau merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Secara umum, lanjut Hidayat, industri hijau memiliki kerakteristik seperti menggunakan bahan kimia yang raman lingkungan, menerapkan konsep reduce, recycle, reuse dan recovery pada proses produksi, menggunakan intensitas energi yang rendah, menggunakan intensitas air yang rendah, menggunakan SDM yang kompeten, melakukan minimisasi limbah.

"Serta industri ini menggunakan teknologi rendah karbon," ujarnya saat memberikan sambutan di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Meskipun telah banyak industri yang telah menerapkan konsep industri hijau, namun menurut Hidayat, pemberian penghargaan ini dianggap penting untuk mendorong tumbuhnya konsep industri ini. "Dengan harapan daya saing industri semakin meningkat karena terjadi efisiensi pada proses produksi," katanya.

Penghargaan industri hijau ini dibagi atas 5 level berdasarkan rentang atau interval nilai yang diperoleh sesuai level yang ditentukan. Untuk level 5 terdiri dari 34 perusahaan dan untuk level 4 diberikan pada 35 perusahaan.

Industri penerima piagam penghargaan industri hijau ini diantaranya:

Penerima piagam penghargaan level 4:
  1. PT Ecogreen Oleochemicals (pabrik Medan)
  2. PT Tri Margajaya Utama
  3. PT Tirta Investama (Aqua)
  4. PT Argo Pantes
  5. PT Petrokimia Gresik
  6. PT Djambi Waras Jujuhan
  7. PT Sinar Sosro (pabrik Ungaran)
  8. PT Pindad (Persero)
  9. PT Turen, Malang
  10. PT Indolakto, (pabrik Jakarta)
  11. PT Smelting
  12. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
  13. PT Riau Andalan Pulp and Paper
  14. PTPN VII unit usaha Rejosari,
  15. PT Komering Jaya Perdana,
  16. PT Sinar Sosro (pabrik Deli Serdang)
  17. PT Unilever
  18. PT Indaco Coating Industry
  19. PTPN VII Unit usaha Way Berlulu
  20. PT Pancaprima Ekabrothers
  21. PT Panjta Surya
  22. PT Indolakto (eskrim)
  23. PT Pupuk Sriwijaya,
  24. PT Tifico Fiber Indonesia
  25. PT Kirana Musi Persada
  26. PT Indolakto Cicurug-1 (susu)
  27. PTPN VII unit usaha Pematang Kiwah
  28. PT Cargil
  29. PT Banua Lima Sajurus
  30. PT Medisafe Technologies
  31. PT Kirana Sapta
  32. PT Batik Bixa
  33. PT Styrindo Mono Indonesia
  34. PT Martina Berto Tbk
  35. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.

Penerima piagam penghargaan level 5:
  1. PT Holcim Indonesia Tbk (pabrik Cilacap)
  2. PTPN VII unit Usaha Bungan Mayang
  3. PT Semen Indonesia Tbk
  4. PT Ispat Indo
  5. PTPN VII unit Usaha Kedaton
  6. PT Holcim Indonesia Tbk (pabrik Narogong)
  7. PT Gasol Pertanian Organik
  8. PT Pindad Bandung
  9. PTPN VII unit Usaha Bekri,
  10. PT Astra Daihatsu Motor (assembly plant)
  11. PT Susanti Megah
  12. PT Arwana Citra Mulia
  13. PT Nusira
  14. PT Pupuk Kalimantan Timur
  15. PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate
  16. PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills
  17. PT Frisian Flag Indonesia (pabrik Ciracas,Jakarta)
  18. PT Indah Kiat
  19. PT Sinarkarya Duta Abadi
  20. PTPN VII unit Usaha Tulungbuyut
  21. PT Krakatau Steel Tbk
  22. PT Pupuk Kujang
  23. PT Arwana Nuansa Keramik
  24. PT Tirta Sari Surya
  25. PT Sinar Sosro (pabrik Tambun)
  26. PT Sinar Sosro (pabrik Cibitung)
  27. PT Frisian Flag (pabrik Pasar Rebo, Jakarta)
  28. PT Essar Indonesia
  29. PT Nestle Indonesia
  30. PT Tanjung Enim Lestari
  31. PT Ecogreen Oleochemicals (pabrik Batam)
  32. PT Djambi Waras Jambi
  33. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
PT Sinar Sosro (pabrik Pandeglang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar