Jumat, 05 Juni 2015

HAK PATEN




Sebuah karya buatan kelompok 3 2ID02 Teknik. Industry Gunadarma dimana mereka akan menceritakan tentang Hak Paten beserta isinya dan dimuat dalam sebuah video. Hak paten selengkapnya akan diceritakan melalui tulisan dan video.
Aldo, Dilla, Fajar, Fahsya,  Helbert, Wahyu, merupakan tim dalam pembuatan video diatas. Mereka akan menanyakan kepada narasumber mulai dari orang awam sampai ornag yang berpengalaman tentang Hak Paten yang mereka ketahui. Dilla mewawancarai seorang Dosen dari salah satu universitas di Indonesia tentang Hak paten, sang narasumber mencontohkan tentang batik yang sudah dipatenkan di kancah internasional sebagai kepunyaan Indonesia.
Fahsya menanyai tentang Hak Paten kepada salah satu mahasiswi di salah satu universitas terkemuka di Indonesia, dan ternyata tidak sedikit yang sudah tau tentang Hak Paten dan cara mematenkan produk. Sang mahasiswi sudah tahu tentang Hak Paten walaupun belum secara menyeluruh tetapi sabagai mahasiswi ia cukup mampu untuk bisa membuat produk dan mematenkannya
Helbert dan Fajar mewawancarai dosen yang punya pengalaman dari anggota keluarganya yang membuat produk dan sudah mematenkannya agar tidak diambil  oleh orang lain, selain itu ia mempunyai teman yang kurang beruntung karena dia dituduh plagiat atas karyanya sendiri. Disebabkan karena temannya sendiri kurang tau tentang hak paten dan karyanya diplagiat oleh temannya sendiri.
Wahyu selanjutnya mewawancarai satu mahasiswa yang sedang menulis skripsi. Mahasiswa ini menjelaskan tentang definisi hak paten dan contohnya seperti gambar yang diplagiat oleh teman-temannya. Selanjutnya mereka akan menjelaskan tentang Hak Paten secara terperinci. Video ini sangat berguna bagi kita yang ingin mendaftarkan karyanya untuk dipatenkan karena ada step bagaimana cara pendaftarannya melalui video di bagian akhir.

Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah :
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor adalah :
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi adalah :
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
•    proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
•    metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
•    teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
•    semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
•    proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
•    Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
•    Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Hak Paten Sederhana
Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
•    Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada   Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
•    Permohonan harus memuat :
1.    tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2.    alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3.    nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4.    nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5.    surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6.    pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
7.    judul Invensi;
8.    klaim yang terkandung dalam Invensi;
9.    deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10.    gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11.    untuk memperjelas Invensi; dan
12.    abstrak Invensi.
Mengapa Perlu Hak Paten
Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.
Referensi :
•    Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten
•    Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Pengertian hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.
Sumber : http://www.hakpaten.net/hak-paten-pengertian-hak-paten/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar