Jumat, 26 Juni 2015

Undang-undang Perindustrian Indonesia




Sebuah karya dari mahasiswa Gunadarma dimana mereka akan menjelaskan tentang undah-undang perindustrian di Indonesia melalui drama dan juga informasi. Mereka tergabung dalam sebuah kelompok bernama Middle East dari kelas 2 industri 02. Penjelasan yang pertama berupa drama dimana drama tersebut menceritakan salah satu peraturan tentang pembuangan limbah.
Berawal dari sebuah bengkel ternama, Furqon sebagai pemilik bengkel sedang bekerja bersama alan sang montir handal. Mereka terlihat kesulitan menangani kendaraan yang ada, dikarenakan kurang personil montir. Rukman yang baru menyelesaikan sekolahnya di smk permesinan melamar ke bengkel tesebut. Singkat cerita rukman akhirnya bekerja pada bengkel tersebut dan tugas pertama dia adalah membuang limbah oli. Tanpa basa basi rukman yang disuruh oleh bosnya membuangnya ke sembarang tempat. Tiba tiba sang pelanggan tidak sengaja melihat perbuatan rukman. Pelanggan yang kritis ini lalu memergoki dan memberitahu bahaya dari pembuangan limbah sembarangan. Rukman yang tidak tahu apa apa lalu memberhentikan kerjaannya tersebut. Seketika sang bos datang menemui nisa yang merupakan pelanggan tersebut. Nisa menasehati bos bengkel tersebur dan mengancam akan melaporkan perbuatan anak buahnya jika ini terus dilakukan.nisa lalu memberitahu kepada bagian administrasi juga tentang kelakuan montir yang ada di bengkel tersebut.
Nisa yang juga merupakan aktivis lingkungan merasa geram dengan tindakan bengkel yang seenaknya. Akhirnya ia memutuskan untuk berkonsultasi dahulu kepada konsultan dari pihak perindustrian Indonesia tentang kelakuan bengkel tersebut. Ternyata benar adanya bahwa tindakan yang dilakukan pihak bengkel melanggar aturan perindustrian tentang pencemaran lingkungan. Sang konsultan bernama maulana terebut akan mensurvey tempat tersebut lebih lanjut sebelum menetapkan pelanggaran yang ada. Hasil survey mengatakan bahwa bengkel tersebut dinyatakan bersalah dan sesuai aturan yang berlaku bengkel tersebut untuk sementara akan dibina oleh pihak perindustrian secara ketat karena jika dibiarkan akan menimbulkan pemcemaran lingkungan.
Selanjutnya tim middle east memberikan gambaran tentang limbah yang ada pada industry di Indonesia. Setelah itu akan diberikan gambaran tentang kesalahan penempatan pabrik dimana dalam undang-undang perindustrian dicantumkan bahwa pabrik tidak boleh didirikan dikawasan padat penduduk, harus dibangun di wilayah industry tersndiri yang jauh dari penduduk. Video tersebut memunculkan pabrik yang salah penempatan lokasinya dan pabrik yang sudah tepat lokasinya. Lalu ada sedikit pemaparan tentang UU Perindustrian di Indonesia.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 1, Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Dalam Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan :
1.   Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2.      Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
3.   Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
4.   Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
5.      Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
6.   Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
7.   Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang usaha industri.
8.        Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9.      Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
10.    Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi. 
11.    Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
12.  Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13.    Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai tambah. 
14. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
15.    Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
16.   Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.
17.    Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
18.  Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluasluasnya bagi industri.

Era globalisasi ekonomi yang disertai dengan pesatnya perkembangan teknologi, berdampak sangat ketatnya persaingan dan cepatnya terjadi perubahan lingkungan usaha (industri). Produk-produk hasil industri di dalam negeri saat ini begitu keluar dari pabrik langsung berkompetisi dengan produk luar, dunia usaha pun harus menerima kenyataan bahwa pesatnya perkembangan teknologi telah mengakibatkan cepat usangnya fasilitas produksi, semakin singkatnya masa edar produk, serta semakin rendahnya margin keuntungan. Dalam melaksanakan proses pembangunan industri, keadaan tersebut merupakan kenyataan yang harus dihadapi serta harus menjadi pertimbangan yang menentukan dalam setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, sekaligus merupakan paradigma baru yang harus dihadapi oleh negara manapun dalam melaksanakan proses industrialisasi negaranya.
Atas dasar pemikiran tersebut kebijakan dalam pembangunan industri Indonesia harus dapat menjawab tantangan globalisasi ekonomi dunia dan mampu mengantisipasi perkembangan perubahan lingkungan yang cepat. Persaingan internasional merupakan suatu perspektif baru bagi semua negara, sehingga fokus strategi pembangunan industri pada masa depan adalah membangun daya saing sektor industri yang berkelanjutan di pasar domestik. Untuk menjawab dan mengantisipasi berbagai masalah, issue, serta tantangan di atas, Departemen Perindustrian telah menyusun Kebijakan Pembangunan Industri Nasional yang telah disepakati oleh berbagai pihak terkait, dimana pendekatan pembangunan industri dilakukan melalui Konsep Klaster dalam konteks membangun daya saing industri yang berkelanjutan. Sesuai dengan kriteria daya saing yang ditetapkan untuk kurun waktu jangka menengah (2005-2009) telah dipilih pengembangan klaster industri inti termasuk pengembangan industri terkait dan industri penunjang.
Arah kebijakan pembangunan industri nasional mengacu kepada agenda dan prioritas pembangunan nasional Kabinet Indonesia Bersatu, yang dijabarkan dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009. Dalam kerangka tersebut, maka visi pembangunan industri nasional dalam jangka panjang adalah membawa Indonesia untuk menjadi sebuah negara industri tangguh di dunia, dengan visi antara yaitu Pada tahun 2024 Indonesia menjadi Negara Industri Maju Baru. Untuk mewujudkan visi tersebut, sektor industri mengemban misi 2004-2009 sebagai berikut:
1.        Menjadi wahana pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat;
2.        Menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi nasional;
3.        Menjadi pengganda kegiatan usaha produktif di sektor riil bagi masyarakat;
4.        Menjadi wahana untuk memajukan kemampuan teknologi nasional;
5.        Menjadi wahana penggerak bagi upaya modernisasi kehidupan dan wawasan budaya masyarakat;
6.        Menjadi salah satu pilar penopang penting bagi pertahanan negara dan penciptaan rasa aman masyarakat.

Setiap perusahaan industri yang dibangun harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah (izin usaha industri) dan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti yang diatur dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 13-15. Salah satu isi pasal 14 ayat 1 adalah “Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib menyampaikan informal industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah” dan salah satu isi pasal 15 ayat 1, “Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya

Jumat, 05 Juni 2015

Green Industrial Concept



Di Era globalisasi saat ini sangat penting dalam mengembangkan suatu industry kea rah yang lebih maju. Salah satu kemajuan yang harus dicanangkan adalah konsep ramah lingkungan pada sector industry. Industri dengan konsep ramah lingkungan dirasa sangat penting mengingat semakin lama kita hidup di bumi semakin banyak perubahan yang mengarah ke keburukan yang dihasilkan. Untuk itu sangat perlu merencanangkan di masa depan tentang konsep ramah lingkungan pada sector industry ini.
Industry dengan konsep ramah lingkungan sebenarnya sudah dicanangkan sejak abad ke 20 dimana para pelaku industry sudah menyadari akan dampak yang ditimbulkan jika tidak menggunakan konsep ramah lingkungan, untuk itu berikut merupakan dukungan dari kementrian perindustrian tentang industry ramah lingkungan.


Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri hijau dalam upaya mendukung komitmen Pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Langkah tersebut sesuai amanah Presiden RI dalam pertemuan mengenai perubahan iklim di Copenhagen pada tahun 2009, bahwa Indonesia pada tahun 2020 bertekad untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26% apabila dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional. Dalam definisinya, Industri hijau atau industri ramah lingkungan merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat dalam sambutannya ketika membuka Lomba dan Pameran Foto di Plasa Pameran Industri, Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa – 7 Mei 2013. Pada pembukaan acara tersebut Menperin didampingi Kepala BPKIMI Arryanto Sagala serta dihadiri Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto, Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi, Sekjen Hipmi Harry Warganegara Harun, dan Dirut PT. Arwana Citramulia Tandean Rustandy.
Menperin mengatakan, emisi GRK nasional pada tahun 2000 sebesar 1,3 juta Gigagram CO2 equivalen, dimana sektor industri berkontribusi sebesar 3,12% dari proses produksi dan 9,63% dari penggunaan energi. Khusus sektor industri, terdapat delapan sektor industri yang tergolong memberikan kotribusi emisi GRK yang besar, antara lain industri semen, industri baja, industri pulp dan kertas, industri tekstil, industri keramik, industri pupuk, industri petrokimia, serta industri makanan dan minuman.
Untuk itu, menurut Menperin, pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui beberapa penerapan seperti produksi bersih (cleaner production), konservasi energi (energy efficiency), efisiensi sumberdaya (resource efficiency eco-design), proses daur ulang, dan low-carbon technology. Melalui penerapan industri hijau akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal dan proses produksi akan menjadi lebih efisien yang dapat meningkatkan daya saing produk industri nasional.
Komitmen penurunan emisi GRK ini tentunya membutuhkan usaha dan tindakan nyata yang menyeluruh dari seluruh sektor pengemisi GRK. Tantangan saat ini adalah pemerintah terus mendorong pengembangan industri hijau yang kompetitif dengan sasaran pemanfaatan peluang ekonomi ramah lingkungan (green economy) serta mampu menciptakan lapangan kerja baru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor industri hijau pada PDB nasional. Selain itu, investasi yang diperlukan untuk pengembangan industri hijau cukup besar, salah satunya adalah karena diperlukan penggantian mesin produksi dengan teknologi yang ramah lingkungan. Oleh sebab itu, diperlukan insentif dari pemerintah agar industri hijau bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Sebagai langkah awal, sejak tahun 2010 sampai saat ini, Kementerian Perindustrian telah memberikan Penghargaan Industri Hijau (Green Industry Award) kepada industri yang telah menerapkan pola-pola penghematan sumber daya, termasuk penggunaan bahan baku dan energi terutama energi yang ramah lingkungan serta terbarukan. Pada 2010 - 2012 tercatat sekitar 160 perusahaan yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau tersebut. Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk insentif yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan industri hijau. “Saya yakin bahwa industri yang telah menerapkan industri hijau jauh lebih banyak, karena penghargaan industri ini sifatnya partisipatif dan tidak dipilih oleh pemerintah,” tegas Menperin.
Bentuk insentif lain yang telah diberikan oleh Kemenperin kepada pelaku industri adalah memberikan keringanan berupa potongan harga untuk pembelian mesin baru di industri tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, dan gula melalui Program Restrukturisasi Permesinan. Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan telah memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%, peningkatan produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan efektivitas giling pada industri gula.
“Hasil yang telah dicapai oleh pelaku industri menunjukkan bahwa industri nasional kita sudah mampu melakukan efisiensi energi dalam kegiatan produksinya yang secara tidak langsung akan menurunkan emisi GRK, sehingga tuduhan yang menyatakan bahwa industri merupakan kontributor utama emisi GRK tidak sepenuhnya benar,” kata Menperin. Sebagai contoh, industri semen yang selalu dituduh menimbulkan pencemaran dan mengeluarkan emisi yang besar, tetapi pada kenyataannya justru mendapat peringkat pertama pada penghargaan industri hijau dan peringkat emas pada penilaian PROPER. Oleh karena itu, Menperin menaruh harapan besar kepada para wartawan agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang kegiatan industri khususnya tentang penerapan industri hijau. Salah satunya melalui pameran fotografi.
Lomba dan Pameran Foto yang berlangsung selama empat hari, 7-10 Mei 2013 ini merupakan kerjasama antara Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perindustrian dengan Forum Wartawan Industri (Forwin). Pada kegiatan ini, dipamerkan sebanyak 50 foto terbaik karya jurnalistik bertema “Industri Hijau”, sedangkan Komunitas Fotografer Kemenperin memamerkan sebanyak 50 foto terbaik dengan tema “Produk Industri Unggulan”. Dalam kesempatan yang sama, juga diselenggarakan talkshow dengan tema “Membangun Industri Hijau” dan klinik fotografi bertema “Street Journalist Photography”.
 Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penghargaan Industri Hijau Tahun 2013 kepada 69 perusahaan yang telah berhasil melakukan upaya penghematan dan penggunaan sumber daya alam yang ramah lingkungan.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, industri hijau merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Secara umum, lanjut Hidayat, industri hijau memiliki kerakteristik seperti menggunakan bahan kimia yang raman lingkungan, menerapkan konsep reduce, recycle, reuse dan recovery pada proses produksi, menggunakan intensitas energi yang rendah, menggunakan intensitas air yang rendah, menggunakan SDM yang kompeten, melakukan minimisasi limbah.

"Serta industri ini menggunakan teknologi rendah karbon," ujarnya saat memberikan sambutan di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Meskipun telah banyak industri yang telah menerapkan konsep industri hijau, namun menurut Hidayat, pemberian penghargaan ini dianggap penting untuk mendorong tumbuhnya konsep industri ini. "Dengan harapan daya saing industri semakin meningkat karena terjadi efisiensi pada proses produksi," katanya.

Penghargaan industri hijau ini dibagi atas 5 level berdasarkan rentang atau interval nilai yang diperoleh sesuai level yang ditentukan. Untuk level 5 terdiri dari 34 perusahaan dan untuk level 4 diberikan pada 35 perusahaan.

Industri penerima piagam penghargaan industri hijau ini diantaranya:

Penerima piagam penghargaan level 4:
  1. PT Ecogreen Oleochemicals (pabrik Medan)
  2. PT Tri Margajaya Utama
  3. PT Tirta Investama (Aqua)
  4. PT Argo Pantes
  5. PT Petrokimia Gresik
  6. PT Djambi Waras Jujuhan
  7. PT Sinar Sosro (pabrik Ungaran)
  8. PT Pindad (Persero)
  9. PT Turen, Malang
  10. PT Indolakto, (pabrik Jakarta)
  11. PT Smelting
  12. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
  13. PT Riau Andalan Pulp and Paper
  14. PTPN VII unit usaha Rejosari,
  15. PT Komering Jaya Perdana,
  16. PT Sinar Sosro (pabrik Deli Serdang)
  17. PT Unilever
  18. PT Indaco Coating Industry
  19. PTPN VII Unit usaha Way Berlulu
  20. PT Pancaprima Ekabrothers
  21. PT Panjta Surya
  22. PT Indolakto (eskrim)
  23. PT Pupuk Sriwijaya,
  24. PT Tifico Fiber Indonesia
  25. PT Kirana Musi Persada
  26. PT Indolakto Cicurug-1 (susu)
  27. PTPN VII unit usaha Pematang Kiwah
  28. PT Cargil
  29. PT Banua Lima Sajurus
  30. PT Medisafe Technologies
  31. PT Kirana Sapta
  32. PT Batik Bixa
  33. PT Styrindo Mono Indonesia
  34. PT Martina Berto Tbk
  35. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.

Penerima piagam penghargaan level 5:
  1. PT Holcim Indonesia Tbk (pabrik Cilacap)
  2. PTPN VII unit Usaha Bungan Mayang
  3. PT Semen Indonesia Tbk
  4. PT Ispat Indo
  5. PTPN VII unit Usaha Kedaton
  6. PT Holcim Indonesia Tbk (pabrik Narogong)
  7. PT Gasol Pertanian Organik
  8. PT Pindad Bandung
  9. PTPN VII unit Usaha Bekri,
  10. PT Astra Daihatsu Motor (assembly plant)
  11. PT Susanti Megah
  12. PT Arwana Citra Mulia
  13. PT Nusira
  14. PT Pupuk Kalimantan Timur
  15. PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate
  16. PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills
  17. PT Frisian Flag Indonesia (pabrik Ciracas,Jakarta)
  18. PT Indah Kiat
  19. PT Sinarkarya Duta Abadi
  20. PTPN VII unit Usaha Tulungbuyut
  21. PT Krakatau Steel Tbk
  22. PT Pupuk Kujang
  23. PT Arwana Nuansa Keramik
  24. PT Tirta Sari Surya
  25. PT Sinar Sosro (pabrik Tambun)
  26. PT Sinar Sosro (pabrik Cibitung)
  27. PT Frisian Flag (pabrik Pasar Rebo, Jakarta)
  28. PT Essar Indonesia
  29. PT Nestle Indonesia
  30. PT Tanjung Enim Lestari
  31. PT Ecogreen Oleochemicals (pabrik Batam)
  32. PT Djambi Waras Jambi
  33. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
PT Sinar Sosro (pabrik Pandeglang)

HAK PATEN




Sebuah karya buatan kelompok 3 2ID02 Teknik. Industry Gunadarma dimana mereka akan menceritakan tentang Hak Paten beserta isinya dan dimuat dalam sebuah video. Hak paten selengkapnya akan diceritakan melalui tulisan dan video.
Aldo, Dilla, Fajar, Fahsya,  Helbert, Wahyu, merupakan tim dalam pembuatan video diatas. Mereka akan menanyakan kepada narasumber mulai dari orang awam sampai ornag yang berpengalaman tentang Hak Paten yang mereka ketahui. Dilla mewawancarai seorang Dosen dari salah satu universitas di Indonesia tentang Hak paten, sang narasumber mencontohkan tentang batik yang sudah dipatenkan di kancah internasional sebagai kepunyaan Indonesia.
Fahsya menanyai tentang Hak Paten kepada salah satu mahasiswi di salah satu universitas terkemuka di Indonesia, dan ternyata tidak sedikit yang sudah tau tentang Hak Paten dan cara mematenkan produk. Sang mahasiswi sudah tahu tentang Hak Paten walaupun belum secara menyeluruh tetapi sabagai mahasiswi ia cukup mampu untuk bisa membuat produk dan mematenkannya
Helbert dan Fajar mewawancarai dosen yang punya pengalaman dari anggota keluarganya yang membuat produk dan sudah mematenkannya agar tidak diambil  oleh orang lain, selain itu ia mempunyai teman yang kurang beruntung karena dia dituduh plagiat atas karyanya sendiri. Disebabkan karena temannya sendiri kurang tau tentang hak paten dan karyanya diplagiat oleh temannya sendiri.
Wahyu selanjutnya mewawancarai satu mahasiswa yang sedang menulis skripsi. Mahasiswa ini menjelaskan tentang definisi hak paten dan contohnya seperti gambar yang diplagiat oleh teman-temannya. Selanjutnya mereka akan menjelaskan tentang Hak Paten secara terperinci. Video ini sangat berguna bagi kita yang ingin mendaftarkan karyanya untuk dipatenkan karena ada step bagaimana cara pendaftarannya melalui video di bagian akhir.

Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah :
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor adalah :
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi adalah :
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
•    proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
•    metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
•    teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
•    semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
•    proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
•    Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
•    Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Hak Paten Sederhana
Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
•    Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada   Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
•    Permohonan harus memuat :
1.    tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2.    alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3.    nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4.    nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5.    surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6.    pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
7.    judul Invensi;
8.    klaim yang terkandung dalam Invensi;
9.    deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10.    gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11.    untuk memperjelas Invensi; dan
12.    abstrak Invensi.
Mengapa Perlu Hak Paten
Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.
Referensi :
•    Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten
•    Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Pengertian hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.
Sumber : http://www.hakpaten.net/hak-paten-pengertian-hak-paten/