Sebuah karya dari
mahasiswa Gunadarma dimana mereka akan menjelaskan tentang undah-undang
perindustrian di Indonesia melalui drama dan juga informasi. Mereka tergabung
dalam sebuah kelompok bernama Middle East dari kelas 2 industri 02. Penjelasan yang
pertama berupa drama dimana drama tersebut menceritakan salah satu peraturan
tentang pembuangan limbah.
Berawal dari sebuah
bengkel ternama, Furqon sebagai pemilik bengkel sedang bekerja bersama alan
sang montir handal. Mereka terlihat kesulitan menangani kendaraan yang ada,
dikarenakan kurang personil montir. Rukman yang baru menyelesaikan sekolahnya
di smk permesinan melamar ke bengkel tesebut. Singkat cerita rukman akhirnya
bekerja pada bengkel tersebut dan tugas pertama dia adalah membuang limbah oli.
Tanpa basa basi rukman yang disuruh oleh bosnya membuangnya ke sembarang
tempat. Tiba tiba sang pelanggan tidak sengaja melihat perbuatan rukman. Pelanggan
yang kritis ini lalu memergoki dan memberitahu bahaya dari pembuangan limbah
sembarangan. Rukman yang tidak tahu apa apa lalu memberhentikan kerjaannya
tersebut. Seketika sang bos datang menemui nisa yang merupakan pelanggan
tersebut. Nisa menasehati bos bengkel tersebur dan mengancam akan melaporkan
perbuatan anak buahnya jika ini terus dilakukan.nisa lalu memberitahu kepada
bagian administrasi juga tentang kelakuan montir yang ada di bengkel tersebut.
Nisa yang juga
merupakan aktivis lingkungan merasa geram dengan tindakan bengkel yang
seenaknya. Akhirnya ia memutuskan untuk berkonsultasi dahulu kepada konsultan
dari pihak perindustrian Indonesia tentang kelakuan bengkel tersebut. Ternyata benar
adanya bahwa tindakan yang dilakukan pihak bengkel melanggar aturan
perindustrian tentang pencemaran lingkungan. Sang konsultan bernama maulana
terebut akan mensurvey tempat tersebut lebih lanjut sebelum menetapkan
pelanggaran yang ada. Hasil survey mengatakan bahwa bengkel tersebut dinyatakan
bersalah dan sesuai aturan yang berlaku bengkel tersebut untuk sementara akan
dibina oleh pihak perindustrian secara ketat karena jika dibiarkan akan
menimbulkan pemcemaran lingkungan.
Selanjutnya tim middle
east memberikan gambaran tentang limbah yang ada pada industry di Indonesia. Setelah
itu akan diberikan gambaran tentang kesalahan penempatan pabrik dimana dalam
undang-undang perindustrian dicantumkan bahwa pabrik tidak boleh didirikan dikawasan
padat penduduk, harus dibangun di wilayah industry tersndiri yang jauh dari
penduduk. Video tersebut memunculkan pabrik yang salah penempatan lokasinya dan
pabrik yang sudah tepat lokasinya. Lalu ada sedikit pemaparan tentang UU
Perindustrian di Indonesia.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 1, Perindustrian
adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang
setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih
tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan
industri. Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri
berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri
sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Dalam
Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan :
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala
kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2. Industri adalah
kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi
untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan
industri.
3. Kelompok industri adalah bagian-bagian
utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut
kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri
kecil.
4. Cabang industri adalah bagian suatu kelompok
industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
5. Jenis industri adalah
bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau
hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
6. Bidang usaha industri adalah lapangan
kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
7. Perusahaan industri adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan dibidang usaha industri.
8. Bahan mentah
adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang
diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9. Bahan baku industri adalah bahan
mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai
sarana produksi dalam industri.
10. Barang setengah jadi adalah bahan
mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap
proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang
jadi.
11. Barang jadi adalah barang hasil
industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai
sebagai alat produksi.
12. Teknologi industri adalah cara pada proses
pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13. Teknologi yang tepat guna adalah
teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan
nilai tambah.
14. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri
yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara
keseluruhan atau bagian-bagiannya.
15. Perekayasaan industri adalah kegiatan
industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan
pabrik dan peralatan industri lainnya.
16. Standar
industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang
di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain
serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji
dan lain-lain.
17. Standardisasi
industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
18. Tatanan industri
adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluasluasnya bagi
industri.
Era globalisasi ekonomi yang disertai dengan pesatnya
perkembangan teknologi, berdampak sangat ketatnya persaingan dan cepatnya
terjadi perubahan lingkungan usaha (industri). Produk-produk hasil industri di
dalam negeri saat ini begitu keluar dari pabrik langsung berkompetisi dengan
produk luar, dunia usaha pun harus menerima kenyataan bahwa pesatnya perkembangan
teknologi telah mengakibatkan cepat usangnya fasilitas produksi, semakin
singkatnya masa edar produk, serta semakin rendahnya margin keuntungan. Dalam
melaksanakan proses pembangunan industri, keadaan tersebut merupakan kenyataan
yang harus dihadapi serta harus menjadi pertimbangan yang menentukan dalam
setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, sekaligus merupakan paradigma baru yang
harus dihadapi oleh negara manapun dalam melaksanakan proses industrialisasi
negaranya.
Atas dasar pemikiran tersebut kebijakan dalam pembangunan
industri Indonesia harus dapat menjawab tantangan globalisasi ekonomi dunia dan
mampu mengantisipasi perkembangan perubahan lingkungan yang cepat. Persaingan
internasional merupakan suatu perspektif baru bagi semua negara, sehingga fokus
strategi pembangunan industri pada masa depan adalah membangun daya saing
sektor industri yang berkelanjutan di pasar domestik. Untuk menjawab dan
mengantisipasi berbagai masalah, issue, serta tantangan di atas, Departemen
Perindustrian telah menyusun Kebijakan Pembangunan Industri Nasional yang telah
disepakati oleh berbagai pihak terkait, dimana pendekatan pembangunan industri
dilakukan melalui Konsep Klaster dalam konteks membangun daya saing industri
yang berkelanjutan. Sesuai dengan kriteria daya saing yang ditetapkan untuk
kurun waktu jangka menengah (2005-2009) telah dipilih pengembangan klaster
industri inti termasuk pengembangan industri terkait dan industri penunjang.
Arah kebijakan pembangunan industri nasional mengacu kepada
agenda dan prioritas pembangunan nasional Kabinet Indonesia Bersatu, yang
dijabarkan dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
tahun 2004-2009. Dalam kerangka tersebut, maka visi pembangunan industri
nasional dalam jangka panjang adalah membawa Indonesia untuk menjadi sebuah
negara industri tangguh di dunia, dengan visi antara yaitu Pada tahun 2024
Indonesia menjadi Negara Industri Maju Baru. Untuk mewujudkan visi tersebut,
sektor industri mengemban misi 2004-2009 sebagai berikut:
1. Menjadi wahana
pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat;
2. Menjadi
dinamisator pertumbuhan ekonomi nasional;
3. Menjadi
pengganda kegiatan usaha produktif di sektor riil bagi masyarakat;
4. Menjadi wahana
untuk memajukan kemampuan teknologi nasional;
5. Menjadi wahana
penggerak bagi upaya modernisasi kehidupan dan wawasan budaya masyarakat;
6. Menjadi salah
satu pilar penopang penting bagi pertahanan negara dan penciptaan rasa aman
masyarakat.
Setiap perusahaan industri yang dibangun harus mendapatkan
izin resmi dari pemerintah (izin usaha industri) dan harus mengikuti peraturan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti yang diatur dalam UU RI No. 05
Tahun 1984 pasal 13-15. Salah satu isi pasal 14 ayat 1 adalah “Sesuai dengan
Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan
industri wajib menyampaikan informal industri secara berkala mengenai kegiatan
dan hasil produksinya kepada Pemerintah” dan salah satu isi pasal 15 ayat 1,
“Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat
(1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan
keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya