Sebuah karya buatan
kelompok 1 2ID02 Teknik. Industry Gunadarma dimana mereka akan menceritakan
tentang bagaimana HAKI itu menjadi sangat penting ketika mempunyai sebuah karya
hasil keragaman ide kita agar dapat dilindungi dari penjiplakan yang tidak
bertanggung jawab oleh orang lain.
Pada video ini terlihat
dua orang yang bernama Apriliansyah dan juga rendi suardi mengunjungi sebuah
galeri benda tradisional yang bernama ITA Nusa Tradisional Art. Galeri tersebut
diprakarsai oleh Marlina Dwi R dan juga Doffikar Batuta. Pemilik galeri
tersebut sangat antusian terhadap bisnis ini karena bisnis ini merupakan bisnis
rumahan yang pegawai atau pembuat kerajinannya adalah penyandang disabilitas.
Dua pengunjung tersebut
sangat antusias dalam melihat isi galeri tersebut dengan benda tradisionalnya
yang bisa dikatakan kreatif. Mereka pun banyak bertanya tentang benda benda
kreatif tersebut kepada pemiliknya yaitu marlina dan doffi. Dalam perbincangannya
dua pengunjung tersebut menyinggung tentang pemasaran dari produk galeri
tersebut. Marlina dan Doffi mengatakan bahwa mereka sudah sering memasarkan
produknya didalam negeri dengan cara mengikuti sejumlah pameran yang diadakan
pada waktu waktu tertentu. Singkat cerita marlina dan doffi ingin menggelar
pameran di luar negeri tetapi takut produk mereka ditiru oleh Negara lain
seperti karya anak Indonesia yang sudah-sudah ditiru bahkan diambil oleh Negara
tetangga. Mendengar niatan itu, salah satu pengunjung bernama Rendi menyarankan
kepada sang pemilik agar mendaftarkan hasil karyanya ke HAKI agar dapat
dilindungi dan tidak dapat dijiplak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sang pemilik berdiskusi dan akhirnya mereka tertarik untuk mendaftarkannya ke
HAKI.
Setelah mencari
informasi yang akurat, mereka berdua mendatangi konsultan HAKI yang bernama
Risty dan Fani, untuk selanjutnya bertanya kepada mereka tentang HAKI secara
jelas. Akhirnya mereka pun setuju untuk mendaftarkan produk-produknya agar
dapat terlindungi dari orang yang meniru yang tidak bertanggung jawab.
Video ini dapat langsung dilihat pada tautan diawal
setelah judul.
Hak Atas kekayaan intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. HAKI itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HAKI dibagi dalam 2
bagian yaitu :
a. Hak Cipta ( copy rights )
b. Hak Kekayaan Industri ( Industrial
Property Rights ), yang mencakup :
1) Paten
2) Desain Industri ( industial
designs )
3) Merek
4) Desain tata letak sirkuit terpadu ( integrated
circuit )
5) Rahasia dagang ( Trade secret )
6) Varietas tanaman
Hak kekayaan
intelektual menjadi issue yang semakin menarik untuk dikaji karena
peranannya yang semakin menentukan tahap laju percepatan pembangunan nasional,
terutama dalam era globalisasi. Era globalisasi ditandai dengan terbukanya secara
luas hubungan antar bangsa dan antar negara yang didukung dengan transparansi
dalam informasi. Dalam kondisi transparansiinformasi yang semakin canggih dan
mengalami kecepatan akses ini, berbagai kejadian atau penemuan di suatu belahan
dunia akan dengan mudah diketahui dan segera tersebar kebelahan dunia lainnya.
Mengacu pada hal tersebut, perlindungan terhadap HAKI sudah saatnya menjadi
perhatian, kepantingan, dan kepedulian semua pihak agar tercipta kondisi
yang kondusif bagi tumbuh dan
berkembangnya kegiatan inovatif dan kreatif dibidang HAKI.
Merek merupakan
salah satu contoh HAKI yang harus dilindungi. Merek sebagai salah satu wujud
karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan
perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi.2Merek
dagang, kemasan, logo, dan slogan adalah aset lewat proses kreatif, melainkan
karena semuanya itu merupakan ciri yang dipakai konsumen untuk mengenali suatu
produk.3 Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis. Hal ini
tercantum dalam Undang-undanga Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek bagian
menimbang butir a, yang berbunyi : “bahwa didalam era perdagangan global,
sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga
persaingan usaha yang sehat“ Merek dapat memberikan jaminan nilai atau kualitas
dari barang atau jasayang bersangkutan. Hal ini tidak hanya berguna bagi
pemilik/pemegang merek, misalnya produsen, tetapi juga memberikan jaminan mutu
barang kepada masyarakat konsumen.4 Disamping itu merek juga berfungsi dalam
pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak.
Secara filosofis merek dapat membangun image baik dan buruk sebagai
nilai good-will perusahaan. Merek dalam dunia bisnis sangat memegang
peranan penting, dimana publik sering mengaitkan suatu image kualitas
atau reputasi produk dengan merek tertentu. Merek produk (baik barang maupun
jasa) tertentu yang sudah menjadi terkenal dan laku dipasar tentu saja akan
cendrung membuat produsen memacu produknya bersaing dengan merek terkenal dalam
hal ini akhirnya muncul persaingan curang.
Pemalsuan merek
adalah salah satu bentuk dari persaingan curang. Menurut Wirjono Prodjodikoro,
SH. Untuk dapat dikatakan melakukan tindak pidana persaingan curang, harus lah
memenuhi beberapa unsur, yaitu adanya perbuatan yang bersifat menipu, adanya
tujuan pelaku untuk memperdaya publik atau seseoarang tertentu, maksud untuk
menetapkan, memelihara atau menambah hasil perdagangan atau milik orang lain.5adapun
mengenai memperdaya publik disini adalah membuat merek yang hampir sama, atau
(meniru secara keseluruhan), membuat etiket/bungkus yang hampir sama.
Segaimana
diketahui bahwa dalam dunia usaha tujuan utama adalah untuk mecari keuntungan,
maka banyak sekali industri yang kurang memahami arti penting hubungan antara
pengusaha, konsumen dan masyarakat akan berprilaku “profit oriented” semata
tanpa memperhatikan aspek-aspek yang tetapi lebih mementingkan kepentingan
sendiri tanpa menghiraukan kepantingan pihak-pihak yang lain, dan yang lebih
mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut adalah tersedianya konsumen yang
menggunakan produk mereka. Pengusaha yang melihat hal itu sebagai salah satu
peluang bisnis maka akan berusaha memperoleh keuntungan melalui jalan pintas
yang tidak layak dengan cara membuat atau memasarkan barang atau produk dengan
memalsukan atau meniru merek-merek terkenal dan bagi konsumen adalah suatu
gengsi tersendiri bila menggunakan merek terkenal tersebut. Bagi kalangan
tertentu, gengsi seorang terletak pada barang yang dipakai atau jasa yang
digunakan. Alasan yang seringkali diajukan adalah demi kualitas, bonafiditas, atau
investasi. Terkadang merek menjadi gaya hidup merek bisa membuat orang menjadi
percaya atau bahkan menentukan kels sosialnya. Tindak pidana pemalsuan di bidang
merek pada umumnya bertujuan untuk mendapat keuntungan, dimana kejahatan
dibidang merek merupakan salah satu dari aktivitas kriminal yang berkembang
cepat yang disebabkan karena adanya perkembangan dibidang teknologi dan
informasi. Pelanggaran atas merek merupakan motifasi untuk mendapatkan keuntungan
secara mudah dengan mencoba meniru atau memalsukan merek yang sudah terkenal di
masyarakat.
Salah satu
perkembangan aktual dan memperoleh perhatian seksama salama masa sepuluh tahun
terakhir ini dan kecendrungan yang masih akan berlangsung dimasa yang akan
datang adalah semakin meluasnya arus globalisasi baik dibidang sosial, ekonomi,
budaya maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Perkembangan teknologi informasi
dan transportasi telah menjadikan kegiatan di sektor perdagangan meningkat
secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama.
Adanya dunia
industri dan perdagangan tidak lepas dari penciptaan suatu benda atau barang,
hal ini dikarenakan dunia industri dan perdagangan membutuhkan benda atau
barang sebagai sumber mata pencahariannya. Dengan perkembangan industri dan
perdagangan, peranan tanda pengenal berkaitan dengan hasil industri dan barang
dagangan makin menjadi penting diantaranya hal-hal yang dapat bertantangan dengan
hukum seperti kejahatan pemalsuan. Kejahatan mengenai pemalsuan atau disingkat
kejahatan pemalsuan adalah berupa kejahatan yang didalamnya mengandung unsur
keadaan ketidak benaran atau palsu atas sesuatu (objek), yang sesuatunya itu
tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan
dengan yang sebenarnya Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika
terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. Di sini merek memegang peranan yang
sangat penting yang memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai.
Bardasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian
internasional yang telah ditafsirkan Indonesia, suatu pengalaman melaksanakan
administrasi merek, diperlukan penyempurnaan Undang-undang Merek yaitu
Undang-undang nomor 19 tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81)
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 31) selanjutnya disebut Undang-undang Merek lama, dengan satu
Undang-undang tentang Merek yang baru.
Merek merupakan suatu tanda
pengenal dalam kegiatan perdangan barang atau jasa yang sejenis dan sekaligus
merupakan jaminan mutunya bila dibandingkan dengan produk barang atau jasa yang
dibuat pihak lain. Merek tersebut bisa merek dagang atau bisa juga merek jasa.
Wujudnya dapat berupa suatu gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Hak atas merek
merupakan hak milik perseorangan, tetapi tidak menyebabkan hapusnya tuntutan
hukuman pidana terhadap pelanggaran hak atas merek terdaftar. Oleh karena itu,
agar pelaksanaan hak tersebut dapat berlangsung dengan tertib, Negara juga
mengancam pidana atas pelanggaran tertentu terhadp Undang-undang Merek maupun
ketentuan lain yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan
ungkapan lain, bahwa hak untuk mengajukan tuntuan ganti kerugian tidak
mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak
atas merek(Sumber: http://repository.unand.ac.id/19607/2/BAB.pdf)