Senin, 04 Mei 2015

Hak Atas kekayaan Intelektual

         

Sebuah karya buatan kelompok 1 2ID02 Teknik. Industry Gunadarma dimana mereka akan menceritakan tentang bagaimana HAKI itu menjadi sangat penting ketika mempunyai sebuah karya hasil keragaman ide kita agar dapat dilindungi dari penjiplakan yang tidak bertanggung jawab oleh orang lain.
Pada video ini terlihat dua orang yang bernama Apriliansyah dan juga rendi suardi mengunjungi sebuah galeri benda tradisional yang bernama ITA Nusa Tradisional Art. Galeri tersebut diprakarsai oleh Marlina Dwi R dan juga Doffikar Batuta. Pemilik galeri tersebut sangat antusian terhadap bisnis ini karena bisnis ini merupakan bisnis rumahan yang pegawai atau pembuat kerajinannya adalah penyandang disabilitas.
Dua pengunjung tersebut sangat antusias dalam melihat isi galeri tersebut dengan benda tradisionalnya yang bisa dikatakan kreatif. Mereka pun banyak bertanya tentang benda benda kreatif tersebut kepada pemiliknya yaitu marlina dan doffi. Dalam perbincangannya dua pengunjung tersebut menyinggung tentang pemasaran dari produk galeri tersebut. Marlina dan Doffi mengatakan bahwa mereka sudah sering memasarkan produknya didalam negeri dengan cara mengikuti sejumlah pameran yang diadakan pada waktu waktu tertentu. Singkat cerita marlina dan doffi ingin menggelar pameran di luar negeri tetapi takut produk mereka ditiru oleh Negara lain seperti karya anak Indonesia yang sudah-sudah ditiru bahkan diambil oleh Negara tetangga. Mendengar niatan itu, salah satu pengunjung bernama Rendi menyarankan kepada sang pemilik agar mendaftarkan hasil karyanya ke HAKI agar dapat dilindungi dan tidak dapat dijiplak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sang pemilik berdiskusi dan akhirnya mereka tertarik untuk mendaftarkannya ke HAKI.
Setelah mencari informasi yang akurat, mereka berdua mendatangi konsultan HAKI yang bernama Risty dan Fani, untuk selanjutnya bertanya kepada mereka tentang HAKI secara jelas. Akhirnya mereka pun setuju untuk mendaftarkan produk-produknya agar dapat terlindungi dari orang yang meniru yang tidak bertanggung jawab.
Video ini dapat langsung dilihat pada tautan diawal setelah judul.


           Hak Atas kekayaan intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. HAKI itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HAKI dibagi dalam 2
bagian yaitu :
a. Hak Cipta ( copy rights )
b. Hak Kekayaan Industri ( Industrial Property Rights ), yang mencakup :
1) Paten
2) Desain Industri ( industial designs )
3) Merek
4) Desain tata letak sirkuit terpadu ( integrated circuit )
5) Rahasia dagang ( Trade secret )
6) Varietas tanaman
Hak kekayaan intelektual menjadi issue yang semakin menarik untuk dikaji karena peranannya yang semakin menentukan tahap laju percepatan pembangunan nasional, terutama dalam era globalisasi. Era globalisasi ditandai dengan terbukanya secara luas hubungan antar bangsa dan antar negara yang didukung dengan transparansi dalam informasi. Dalam kondisi transparansiinformasi yang semakin canggih dan mengalami kecepatan akses ini, berbagai kejadian atau penemuan di suatu belahan dunia akan dengan mudah diketahui dan segera tersebar kebelahan dunia lainnya. Mengacu pada hal tersebut, perlindungan terhadap HAKI sudah saatnya menjadi perhatian, kepantingan, dan kepedulian semua pihak agar tercipta kondisi
yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan inovatif dan kreatif dibidang HAKI.
Merek merupakan salah satu contoh HAKI yang harus dilindungi. Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi.2Merek dagang, kemasan, logo, dan slogan adalah aset lewat proses kreatif, melainkan karena semuanya itu merupakan ciri yang dipakai konsumen untuk mengenali suatu produk.3 Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis. Hal ini tercantum dalam Undang-undanga Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek bagian menimbang butir a, yang berbunyi : “bahwa didalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat“ Merek dapat memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang atau jasayang bersangkutan. Hal ini tidak hanya berguna bagi pemilik/pemegang merek, misalnya produsen, tetapi juga memberikan jaminan mutu barang kepada masyarakat konsumen.4 Disamping itu merek juga berfungsi dalam pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak. Secara filosofis merek dapat membangun image baik dan buruk sebagai nilai good-will perusahaan. Merek dalam dunia bisnis sangat memegang peranan penting, dimana publik sering mengaitkan suatu image kualitas atau reputasi produk dengan merek tertentu. Merek produk (baik barang maupun jasa) tertentu yang sudah menjadi terkenal dan laku dipasar tentu saja akan cendrung membuat produsen memacu produknya bersaing dengan merek terkenal dalam hal ini akhirnya muncul persaingan curang.
Pemalsuan merek adalah salah satu bentuk dari persaingan curang. Menurut Wirjono Prodjodikoro, SH. Untuk dapat dikatakan melakukan tindak pidana persaingan curang, harus lah memenuhi beberapa unsur, yaitu adanya perbuatan yang bersifat menipu, adanya tujuan pelaku untuk memperdaya publik atau seseoarang tertentu, maksud untuk menetapkan, memelihara atau menambah hasil perdagangan atau milik orang lain.5adapun mengenai memperdaya publik disini adalah membuat merek yang hampir sama, atau (meniru secara keseluruhan), membuat etiket/bungkus yang hampir sama.
Segaimana diketahui bahwa dalam dunia usaha tujuan utama adalah untuk mecari keuntungan, maka banyak sekali industri yang kurang memahami arti penting hubungan antara pengusaha, konsumen dan masyarakat akan berprilaku “profit oriented” semata tanpa memperhatikan aspek-aspek yang tetapi lebih mementingkan kepentingan sendiri tanpa menghiraukan kepantingan pihak-pihak yang lain, dan yang lebih mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut adalah tersedianya konsumen yang menggunakan produk mereka. Pengusaha yang melihat hal itu sebagai salah satu peluang bisnis maka akan berusaha memperoleh keuntungan melalui jalan pintas yang tidak layak dengan cara membuat atau memasarkan barang atau produk dengan memalsukan atau meniru merek-merek terkenal dan bagi konsumen adalah suatu gengsi tersendiri bila menggunakan merek terkenal tersebut. Bagi kalangan tertentu, gengsi seorang terletak pada barang yang dipakai atau jasa yang digunakan. Alasan yang seringkali diajukan adalah demi kualitas, bonafiditas, atau investasi. Terkadang merek menjadi gaya hidup merek bisa membuat orang menjadi percaya atau bahkan menentukan kels sosialnya. Tindak pidana pemalsuan di bidang merek pada umumnya bertujuan untuk mendapat keuntungan, dimana kejahatan dibidang merek merupakan salah satu dari aktivitas kriminal yang berkembang cepat yang disebabkan karena adanya perkembangan dibidang teknologi dan informasi. Pelanggaran atas merek merupakan motifasi untuk mendapatkan keuntungan secara mudah dengan mencoba meniru atau memalsukan merek yang sudah terkenal di masyarakat.
Salah satu perkembangan aktual dan memperoleh perhatian seksama salama masa sepuluh tahun terakhir ini dan kecendrungan yang masih akan berlangsung dimasa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus globalisasi baik dibidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan di sektor perdagangan meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama.
Adanya dunia industri dan perdagangan tidak lepas dari penciptaan suatu benda atau barang, hal ini dikarenakan dunia industri dan perdagangan membutuhkan benda atau barang sebagai sumber mata pencahariannya. Dengan perkembangan industri dan perdagangan, peranan tanda pengenal berkaitan dengan hasil industri dan barang dagangan makin menjadi penting diantaranya hal-hal yang dapat bertantangan dengan hukum seperti kejahatan pemalsuan. Kejahatan mengenai pemalsuan atau disingkat kejahatan pemalsuan adalah berupa kejahatan yang didalamnya mengandung unsur keadaan ketidak benaran atau palsu atas sesuatu (objek), yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. Di sini merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Bardasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian internasional yang telah ditafsirkan Indonesia, suatu pengalaman melaksanakan administrasi merek, diperlukan penyempurnaan Undang-undang Merek yaitu Undang-undang nomor 19 tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 31) selanjutnya disebut Undang-undang Merek lama, dengan satu Undang-undang tentang Merek yang baru.
            Merek merupakan suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdangan barang atau jasa yang sejenis dan sekaligus merupakan jaminan mutunya bila dibandingkan dengan produk barang atau jasa yang dibuat pihak lain. Merek tersebut bisa merek dagang atau bisa juga merek jasa. Wujudnya dapat berupa suatu gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Hak atas merek merupakan hak milik perseorangan, tetapi tidak menyebabkan hapusnya tuntutan hukuman pidana terhadap pelanggaran hak atas merek terdaftar. Oleh karena itu, agar pelaksanaan hak tersebut dapat berlangsung dengan tertib, Negara juga mengancam pidana atas pelanggaran tertentu terhadp Undang-undang Merek maupun ketentuan lain yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan ungkapan lain, bahwa hak untuk mengajukan tuntuan ganti kerugian tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak atas merek

(Sumber: http://repository.unand.ac.id/19607/2/BAB.pdf)

Hak Cipta



Sebuah karya buatan kelompok 2 2ID02 Teknik. Industry Gunadarma dimana mereka akan menceritakan tentang hak cipta melalui video diatas dan bagaimana cara mendaftarkan hak cipta tersebut. Para pemain dari video diatas yaitu risky surya sebagai pencuri karya berupa lirik musik, Ega darajat sebagai pencetus lirik music tersebut dan  Nurmalita, Vivi, Malik serta Farid seabagai kerabat dari Ega Darajat.
            Ega Darajat dikenal sebagai mahasisawa yang aktif dan kreatif. Acap kali karyanya dikagumi ileh teman-temannya. Ega mencari inspirasi dimana pun dan kapan pun. Suatu ketika ia menulis sebuah karya berupa lirik music yang terinspirasi dari indahnya kota Sukabumi. Lirik music tersebut sudah siap untuk didaftarkan pada lembaga Hak cipta agar karyanya tersebut tidak bisa diambil orang lain. Suatu ketika Ega bersama teman-temannya ingin mendaftarkan karyanya di situs online lembaga hak cipta Indonesia, tetapi siapa sangka karyanya dicuri oleh orang lain secara paksa dan langsung membawanya kabur. Farid teman ega yang tidak terima dengan pencurian itu mengejar  pencuri tersebut.
            Sampai akhirnya farid menyerah dan langsung melaporkan kepada Ega dan meminta Ega untuk segera mendaftarkan manual pada lembaga yang ada di Jakarta. Sesampainya disana Ega dan teman-temannya langsung melapor dan mereka tidak mengetahui bahwa harus melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum mendatarkan hak ciptanya. Tiba tiba sang pencuri datang membawa karyanya beserta bukti transfer dari bank untuk pembayaran biaya daftar hak cipta. Sontak semua orang didalam ruangan itu terkejut dan langsung berbaik sangka pada sang pencuri. Sang pencuri yang bernama risky tersebut ternyata kagum dengan karya Ega dan ingin membantunya untuk mendaftarkan hak cipta dari karya Ega tersebut  dengan cara yang berbeda. 

Deinisi Hak Cipta 
          Hak Cipta adalah Hak Ekslusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, untuk mengatur pemakaian /pengunaan hasil gagasan ,maupun informasi tertentu, yang tidak dapat digunakan oleh pihak lain, tanpa ijin tertulis dari Pemegang Hak Cipta Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup: Puisi, drama, karya tulis, film , karya koreogrfis ,lukisan , patung, foto dan desain industri Hak cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual, namun hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya ,seperti hak patent. yang memberikan hak monopoli atas penggunaannya. , Karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain menggunakannya.

Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta
          Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya: Buku, diktat pelajaran, karya tulis , alat peraga, logo, alat peraga, seni rupa , seni lukis , gambar dan banyak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku., Yang penting bila kita tertarik untuk mendaftarkannya, segala informasi secara lengkap dan komplit, tersedia di kantor Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia R.I atau bisa dihunting di website resminya.
 
Jangka waktu perlindungan hak cipta
          Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan

Penegakan hukum atas hak cipta
          Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh Pemegang Hak, bagi dari sudut Hukum Perdata, maupun Pidana..

Pendaftaran Hak Cipta
          Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
doc. tjiptadinata effendi
Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
1.mengisi formulir pendafataran
2.melampirkan cetakan ciptaaan /uraian atas hak cipta yang dimohonkan
3.melampirkan bukti kewarganegaraan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
4.melampirkan bukti badan hukum, bila pengajuan atas badan hukum
5.melampirkan Surat Kuasa, bila sipemohon adalah penerima kuasa
6,melampirkan biaya permohonan
Bila kelengkapan sudah disetujui, maka pemohon tinggal menunggu Surat Panggilan ,yang biasanya akan memakan waktu sekitar 3 bulan. Hasilnya: bisa diterima dan bisa juga ditolak, karena ada kelengkapan yang tidak memenuhi ketentuan.
(sumber: Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual –Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dan http://edukasi.kompasiana.com/2014/05/24/hal-hal-penting-dan-perlu-diketahui-tentang-hak-cipta-657576.html)