Sebuah karya buatan
kelompok 2 2ID02 Teknik. Industry Gunadarma dimana mereka akan menceritakan
tentang hak cipta melalui video diatas dan bagaimana cara mendaftarkan hak
cipta tersebut. Para pemain dari video diatas yaitu risky surya sebagai pencuri
karya berupa lirik musik, Ega darajat sebagai pencetus lirik music tersebut dan
Nurmalita, Vivi, Malik serta Farid seabagai
kerabat dari Ega Darajat.
Ega Darajat dikenal
sebagai mahasisawa yang aktif dan kreatif. Acap kali karyanya dikagumi ileh
teman-temannya. Ega mencari inspirasi dimana pun dan kapan pun. Suatu ketika ia
menulis sebuah karya berupa lirik music yang terinspirasi dari indahnya kota
Sukabumi. Lirik music tersebut sudah siap untuk didaftarkan pada lembaga Hak
cipta agar karyanya tersebut tidak bisa diambil orang lain. Suatu ketika Ega bersama
teman-temannya ingin mendaftarkan karyanya di situs online lembaga hak cipta Indonesia,
tetapi siapa sangka karyanya dicuri oleh orang lain secara paksa dan langsung
membawanya kabur. Farid teman ega yang tidak terima dengan pencurian itu
mengejar pencuri tersebut.Sampai akhirnya farid menyerah dan langsung melaporkan kepada Ega dan meminta Ega untuk segera mendaftarkan manual pada lembaga yang ada di Jakarta. Sesampainya disana Ega dan teman-temannya langsung melapor dan mereka tidak mengetahui bahwa harus melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum mendatarkan hak ciptanya. Tiba tiba sang pencuri datang membawa karyanya beserta bukti transfer dari bank untuk pembayaran biaya daftar hak cipta. Sontak semua orang didalam ruangan itu terkejut dan langsung berbaik sangka pada sang pencuri. Sang pencuri yang bernama risky tersebut ternyata kagum dengan karya Ega dan ingin membantunya untuk mendaftarkan hak cipta dari karya Ega tersebut dengan cara yang berbeda.
Deinisi Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak Ekslusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, untuk mengatur pemakaian /pengunaan
hasil gagasan ,maupun informasi tertentu, yang tidak dapat digunakan oleh pihak lain, tanpa ijin tertulis dari Pemegang Hak Cipta
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
“ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup: Puisi, drama, karya tulis,
film , karya koreogrfis ,lukisan , patung, foto dan desain industri Hak cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual, namun hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya ,seperti hak patent. yang
memberikan hak monopoli atas penggunaannya. , Karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk
mencegah orang lain menggunakannya.
Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya: Buku, diktat pelajaran, karya tulis , alat peraga, logo, alat peraga, seni rupa , seni lukis , gambar dan banyak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku., Yang penting bila kita tertarik untuk mendaftarkannya, segala informasi secara lengkap dan komplit, tersedia di kantor Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia R.I atau bisa dihunting di website resminya.
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya: Buku, diktat pelajaran, karya tulis , alat peraga, logo, alat peraga, seni rupa , seni lukis , gambar dan banyak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku., Yang penting bila kita tertarik untuk mendaftarkannya, segala informasi secara lengkap dan komplit, tersedia di kantor Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia R.I atau bisa dihunting di website resminya.
Jangka waktu perlindungan hak cipta
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat,
kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran,
atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada
ciptaan
Penegakan hukum atas hak cipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh Pemegang Hak, bagi dari sudut Hukum Perdata, maupun Pidana..
Pendaftaran Hak Cipta
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi
pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu
ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena
pendaftaran Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1].
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak
cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan
langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran
hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan
prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor
maupun situs web
Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan
terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang
tanpa dikenai biaya.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
1.mengisi formulir pendafataran
2.melampirkan cetakan ciptaaan /uraian atas hak cipta yang dimohonkan
3.melampirkan bukti kewarganegaraan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
4.melampirkan bukti badan hukum, bila pengajuan atas badan hukum
5.melampirkan Surat Kuasa, bila sipemohon adalah penerima kuasa
6,melampirkan biaya permohonan
Bila kelengkapan sudah disetujui, maka pemohon tinggal menunggu Surat
Panggilan ,yang biasanya akan memakan waktu sekitar 3 bulan. Hasilnya:
bisa diterima dan bisa juga ditolak, karena ada kelengkapan yang tidak
memenuhi ketentuan.
(sumber: Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual –Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dan http://edukasi.kompasiana.com/2014/05/24/hal-hal-penting-dan-perlu-diketahui-tentang-hak-cipta-657576.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar